Dosa Zina 40 Tahun
Dosa-dosa yang dianggap biasa
Abu Bakar Muhammad Al-Tuway
Di dalam buku ini membahas tentang beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya jelas di dalam syariat disertai keterangan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah. Hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan umum dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di dalam hatinya.
Using your mobile phone camera, scan the code below and download the Kindle app.
MASIH ingat acara tayangan langsung di televisi saat tragedi World Trade Center meletup, 11 September dua tahun silam? Selain adegan yang terekam ketika pesawat menabrak gedung kembar itu, tentu masih terngiang satu kalimat yang sempat keluar dari mulut reporter televisi yang mengantar peristiwa ini. "It was like a movie...," ujarnya dengan tertahan.
Komentar berbeda tentunya akan muncul dari mulut orang Eropa saat menyaksikan peristiwa itu. Berdasarkan sebuah survei yang sempat dilakukan di sana, ingatan orang di sana sesaat setelah melihat peristiwa yang menakjubkan itu langsung tertuju pada blitzkrieg atau serangan secepat kilat ala Nazi Jerman di Perang Dunia Kedua. Dan penduduk Sarajevo akan menyamakannya dengan saat pasukan Serbia meledakkan gedung-gedung di kota itu.
Tapi itulah orang Amerika Serikat. Mereka yang tidak pernah mengalami kejadian seperti itu memang hanya memiliki referensi pada film-film yang pernah disaksikan. Kalimat yang meluncur dari sang komentator menandakan betapa kuatnya gambar yang dibuat dalam banyak film Hollywood menancap pada setiap orang yang menjadi konsumen pabrik film itu.
Namun sutradara kondang Robert Altman, 76 tahun, melihat hal yang jauh lagi. Menurut dia, sama halnya dengan reporter televisi itu yang mendapatkan efek yang luar biasa dari sajian film-film Hollywood, sejatinya tragedi yang menewaskan atau mencederai hampir 10 ribu orang itu berawal dari sajian-sajian film buatan Hollywood. Lebih jelas lagi, menurut Altman, yang membesut film-film seperti Nashville dan MASH, aksi itu merupakan buah dari sajian tema kekerasan yang kerap ditampilkan dalam film yang dibuat studio besar di Hollywood.
Altman bukanlah satu-satunya pelaku bisnis ini yang bersuara keras. Tokoh film lainnya, Oliver Stone, punya sikap yang tegas. Lebih keras dari Altman, sutradara yang kerap mengangkat tema kontroversial dalam filmnya itu menuduh Hollywood berada di balik tragedi ini. Dalam bahasanya, Stone menuduh faktor dikuasainya pasar film dunia oleh Hollywoodlah yang menyebabkan sinisme terhadap Amerika begitu menjulang. "Industri ini hanya dikuasai oleh beberapa gelintir orang. Maklum jika kemudian film yang mereka hasilnya umumnya seragam," katanya geram.
Pernyataan tanpa tedeng aling-aling ini tentu saja membuat kuping para juragan di pabrik film itu panas. Banyak yang terkejut tapi diam-diam seolah mengamini, tapi ada juga yang berang. Sean Daniel, sutradara film The Mummy, menyerang pernyataan Altman sebagai komentar yang tidak benar dan mengacaukan. Dia meminta agar Altman dan Stone lebih baik diam dan tak usah berkomentar. Lain lagi Aaron Sorkin, sutradara The American President. Menurut dia, apa yang dikatakan Altman tidaklah benar. "Saya pikir banyak di antara kami yang berusaha membuat film yang lebih baik," ujarnya.
Daniel dan Sorkin pun setidaknya punya pendukung. Seorang kritikus film membantah habis-habisan pernyataan Altman tersebut dengan menyuguhkan fakta bahwa tak satu pun film yang dibuat studio besar Hollywood mengetengahkan adegan menabrakkan pesawat ke gedung yang menjadi simbol kapitalisme Amerika Serikat itu. "Kalaupun ada adegan seperti itu, bukan dalam film, melainkan dalam buku karya Tom Clancy, Debt of Honor," katanya.
Apa pun yang terjadi, termasuk bila kemudian terjadi polarisasi pendapat yang beredar di sana, pernyataan yang keluar dari kedua nama besar yang tak lain juga dibesarkan oleh pabrik film itu tentu saja mengagetkan. Hollywood, sebuah dunia gemerlap yang penuh dengan mimpi, tiba-tiba dituding menjadi salah satu pencetus aksi kekerasan yang kerap dilakukan teroris itu.
Namun, di balik itu, sebagai bangsa yang menelan habis-habisan produk Hollywood, mungkin kita bisa memahami tudingan-tudingan itu. Hollywood, dengan kekuatan jaringan yang ditopang oleh kekuatan dana yang tidak pernah habis dan kecanggihan teknologinya, tidak saja menjadi satu-satunya penentu selera pasar, tapi juga bisa mengubah pola pikir manusianya.
Sebelum meletus tragedi 11 September, dalam karya Hollywood, Amerika tiada lain menjadi penguasa tunggal dunia yang sudah kehabisan musuh ini. Rambo, misalnyasempat dibuat beberapa sekuelnyabegitu perkasa. Seorang diri dia bisa melumatkan tentara Uni Soviet di Afganistan.
Serial televisi seperti Mission: Impossible, yang kemudian diangkat ke layar lebar, juga mengangkat sosok Amerika sebagai superhero. Musuhnya? Di era Perang Dingin, ya, Uni Soviet. Kemudian, teroris muslimlah yang menjadi sasaran. Belakangan, saking tiada lagi lawan sepadan, mereka pun menciptakan musuh dari luar angkasa seperti dalam film Independence Day.
Meski belakangan muncul film-film yang bertolak belakang dengan tema sebelumnya, seperti Platoon dan Black Hawk Down, atau film-film independen, Hollywood telanjur tetap lebih suka menampilkan Amerika Serikat sebagai sosok sang hero.
Dengan meletusnya tragedi ini, keadaan pun berubah. Altman, yang bukan untuk pertama kalinya mengeluarkan pernyataan keras semacam itu, berusaha menyadarkan kembali Hollywood agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan membuat film yang penuh adegan destruktif yang bisa memancing ide para pelaku teror. "Betapa beraninya dan betapa bodohnya bila kita terus membuat film seperti itu," katanya serius.
Lantas bagaimana pula sebenarnya sikap Hollywood sendiri? Apakah kecaman pedas Altman itu ada pengaruhnya? Barangkali ya, barangkali cuma dianggap angin lalu. Hampir berbarengan dengan komentar yang menyengat itu, tak sampai sebulan setelah tragedi itu pecah, beberapa orang penting di Hollywood diajak mengobrol oleh Pentagon untuk merumuskan kembali propaganda dalam menghadapi aksi terorisme global.
Tentu ini bukan hal baru. Seiring dengan tumbuhnya Hollywood menjadi pusat kekuatan hiburan dunia, kerja sama keduanya telah berlangsung dengan mulus. Misalnya, saat Perang Dunia Kedua, Hollywood ikut serta dalam peperangan Amerika. Sosok Mickey Mouse menjadi maskot tentara Amerika kala itu. Pada masa Perang Dingin, tema antikomunis bagaikan air bah meluncur dari pabrik film ini.
Nah, dari pertemuan pertama tersebut, tepat dua bulan setelah kejadian itu, penasihat dan ahli strategi Presiden Bush, Karl Rove, mengundang para juragan di pabrik film itu untuk merumuskan sebuah bentuk hiburan yang bisa membangkitkan semangat rakyat Amerika Serikat dalam berperang melawan terorisme. Tak tanggung-tanggung, yang diajak berbicara adalah Sherry Lansing, bos dari divisi film Paramount Picture, dan Jonathan Dolgen dari Viacom. Tapi tak satu pun orang tahu isi pertemuan itu.
Namun Jack Valenti, tokoh penting Asosiasi Pengusaha Film Amerika Serikat, menegaskan tak ada pembicaraan yang menyangkut ikut sertanya Hollywood dalam program yang dibikin Bush dalam memerangi terorisme itu. "Tak ada satu pun yang mendorong kami untuk terlibat dalam gerakan propaganda ini," katanya. {Lagi pula dia kan sudah ahli dalam hal propaganda," katanya lagi dengan terbahak.
Toh, Karl Rove, seusai pertemuan, menjelaskan sekitar tujuh poin dari pertemuan itu. Salah satunya, yang penting, pemerintah dan Hollywood bekerja sama dalam memerangi terorisme, tapi tidak lagi menetapkan siapa musuhnya. "Kalangan industri menyatakan akan melakukan hal itu," kata Rove.
Barangkali ada hubungannya juga, film berjudul The Sum of All Fears, yang dibuat oleh sutradara Phil Alden Robinson, yang bercerita tentang upaya teroris meledakkan nuklir di Kota Baltimore, mengubah pelaku utama teror itusemula berasal dari kawasan Timur Tengah (Islam)menjadi berasal dari gerakan neo-Nazi.
Sebaliknya, kejadian 11 September itu juga menyebabkan para pelaku bisnis film ini melakukan sensor sendiri terhadap filmnya. Hal ini dilakukan oleh Miramax, distributor film bikinan Disney, yang menahan peredaran film yang berjudul The Quiet American. Film ini memang sangat bertentangan dengan film-film Hollywoodyang kerap tampil menjadi pemberantas terorisme.
The Quiet American mengisahkan tingkah orang-orang Amerika di Indocina pada 1952 yang melakukan aksi terorisme untuk membendung pengaruh komunismedengan cara meledakkan mobil. Film yang diangkat dari novel Graham Greene ini mengkritik Amerika, menyebutnya pencetus akar Perang Vietnam. "Kami tidak bisa segera merilis film ini. Film ini sama sekali tidak patriotik. Kami takut, dalam kondisi seperti ini, tak ada lagi orang yang mau menyaksikan film yang bercerita tentang buruknya orang Amerika," kata Harvey Weinstein, salah satu bos Miramax.
Weinstein bisa saja terperangah menyaksikan 11 film pendek yang dikemas dalam 11'09''01. Dalam kumpulan film pendek itu, tergambar jelas sikap anti-Amerika dalam diri para pembuat filmnya, termasuk nama yang dibesarkan di Hollywood: Sean Penn. Ternyata Sean Penn tidaklah sendiri. Dari negerinya sendiri muncul nama seperti Spike Lee dan Michael Moore, yang mau bersuara lain dibandingkan dengan para sutradara besar lainnya. Lee meluncurkan 25th Hour, sedangkan Moore menampilkan wajah Amerika yang lain dalam Bowling for Columbine.
Tiga film ini jelas bersuara keras. Tapi, bagai sampan di tengah lautan, tiga buah film tetap saja tenggelam. Alih-alih dibuat sebuah film dengan sudut pandang yang baru terhadap aksi terorisme, dari negeri itu meluncur sebuah serial televisi yang menampilkan sosok Presiden George W. Bush sebagai tokoh yang sigap dalam menghadapi tragedi World Trade Center itu.
Dalam serial televisi yang bertitel DC 9/11, Bush langsung terbang ke Washington setelah tahu bahwa para teroris menyerang gedung World Trade Center dan Pentagon. "Berdasarkan kisah nyata, film ini menampilkan beberapa potongan gambar yang sesungguhnya," kata seorang sumber. Yang tampil sebagai Presiden Amerika dalam film ini adalah Timothy Bottoms, sedangkan Lawrence Pressman menjadi Wakil Presiden Dick Cheney.
Adakah film semacam ini bisa membantu menyembuhkan Hollywood dari dosa yang telanjur dicapkan pada mereka? Sepertinya penting buat para pembuat film di sana untuk merenungkan kembali ucapan Robert Altman, yang mengatakan bahwa peristiwa ini seolah kesempatan bagi para pembuat film untuk kembali menampilkan film yang "dewasa", "dengan menggunakan humor dan nilai-nilai dramatik yang bisa menguatkan hubungan antarmanusia."
Entah bagaimana reaksi para pemilik studio besar di Hollywood. Akankah mereka semakin xenophobic? Atau mungkin menekuni sebuah tren baru seperti yang dipaparkan Altman? Yang jelas, mereka punya kiblat, yakni fulus.
Tangerang, 19 Agustus 2022, - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) menggelar Diskusi Panel di GIIAS 2022. Mengambil tema perayaan 40 tahun Hino Indonesia. Karena di tahun ini, Hino Indonesia genap berusia 40 tahun. Sesungguhnya, Hino pertama kali hadir di Tanah Air pada tahun 1967 atau 55 tahun lalu, dimana 150-unit Hino Bus BT51 dikirim oleh Pemerintah Jepang untuk bantuan kepada Pemerintah Indonesia.
Barulah pada tahun 1982 didirikan perusahaan PT Hino Indonesia Manufacturing (HIM) dimana ini yang menjadi awal catatan sejarah 40 tahun Hino Indonesia. Mesin H07C-D4 menjadi mesin hasil produksi pertama Hino Indonesia Manufacturing di tahun 1985. Setelahnya Hino truk FF 172/173 LA mulai diluncurkan di tahun yang sama dan satu tahun berikutnya, menyusul Hino Bus AK yang bermesin depan diluncurkan di 1986 yang kemudian menjadi penguasa di kategorinya.
Cerita awal si Kepala Hijau dimulai pada tahun 1989, ketika Hino truk FF172/173MA sebagai model truk pertama di Indonesia yang memakai warna kabin hijau atau Indonesia Green. Sejak saat itu warna kabin Hijau terus melekat dengan Hino hingga saat ini.
Pada tahun 1990, lahir bus terlaris di Indonesia, Hino Bus RK 174LA yang membuat Hino menjadi brand asal Jepang pertama yang mengeluarkan bus bermesin belakang di Indonesia. Setahun berselang, di tahun 1991, pertama kalinya diluncurkan Hino Jumbo Ranger FL176 MA (6x2) dan FM226MD (6x4). Dimana ini merupakan cikal bakal Hino Ranger FL dan FM JD series yang menjadi legenda, dan kini terus menjadi market leader selama 22 Tahun, sampai saat ini. Catatan sejarah juga di torehkan pada tahun 2002, dimana Hino memasuki segmen light duty truck di Indonesia dengan meluncurkan Hino Dutro.
Memasuki tahun 2011, Hino Indonesia mulai melakukan ekspor komponen dan suku cadang, dan di 2014 menjadi yang pertama dan satu-satunya brand kendaraan komersial di Indonesia yang melakukan ekspor truk secara complete built up (CBU). Hal ini juga menandakan Hino Indonesia saat ini, sebagai salah satu pangkalan produksi Hino untuk ekspor ke 19 negara.
Pada tahun 2015, Hino Indonesia menjadi yang pertama di dunia meluncurkan Hino New Generation Ranger, yang kemudian model ini turut digunakan untuk market Hino di negara – negara lain. Dan yang terbaru, di tahun 2022 ini, bersamaan dengan perayaan 40 tahun, Hino menjadi brand kendaraan komersial pertama di Indonesia yang meluncurkan kendaraan dengan standar emisi Euro4 di bulan Maret 2022. Total ada 60 model Hino Euro4 yang diluncurkan sejak Maret hingga yang terbaru di GIIAS 2022 ini yaitu, Hino Ranger FMX 280 TH, Hino Ranger FLX 280 JW (8X2), Hino Ranger FLE 260 JW (6x2), Hino Ranger FG 260 JU, dan Hino Dutro 136 HDX 5.8 Plantation.
40 tahun, bukan waktu yang singkat dan mudah untuk terus hadir memberikan truk dan bus yang tangguh di industri otomotif Tanah Air. Tantangan berat, kerap menghampiri yang membuat Hino terus teruji yang kini berhasil menjadi market leader medium duty truck di Indonesia selama 22 tahun terakhir.
“Kami terus mengembangkan dan berinovasi untuk menghadirkan kendaraan yang tepat sesuai dengan segmentasi bisnis para pengusaha di Indonesia, atau kami menyebutnya best fit product. Pencapaian Hino di Tanah Air yang mampu memimpin pasar medium duty truck, karena Hino terbukti tangguh dan meningkatkan keuntungan di tangan”. Ungkap Irwan Supriyono, After Sales Director HMSI.
Hino200 (future product) line up Hino untuk segmen kategori 1
Saat ini, sebagai market leader medium duty truck dengan lebih dari 50% market share. Hino terus berinovasi dan tidak berhenti untuk memberikan best fit product dan layanan Total Supportnya. Seperti di GIIAS 2022, Hino turut menampilkan future product nya yaitu truk listrik Hino Dutro Z EV dan Hino200 series.
Khusus Hino200 Series, rencananya ini merupakan line up Hino untuk segmen kategori 1 atau pickup. Sehingga ini akan melengkapi line up Hino sebelumnya di kategori 2 atau light duty truck, kategori 3 atau medium duty truck, dan kategori 5 atau heavy duty truck. Hino200 Series merupakan inovasi produk kedepannya. Memiliki panjang sekitar 3 meter, serta panjang wheelbase 2.545mm dan GVW 3.4 ton. Hino200 Series Mempunyai tenaga 144PS / 3.400rpm dengan mesin Euro4 dengan transmisi 5 percepatan. Truk kecil ini sangat tepat untuk bisnis pengiriman sehari – hari dengan jarak yang pendek dan menembus jalan sempit. Hadir dengan desain unik dan tampilan kabin yang menarik serta fitur yang lengkap. Truk ini dapat hadir dengan aplikasi bodi boks maupun flat deck.
Riba, berjabat tangan pria wanita, ramalan bintang, wanita memakai parfum saat keluar rumah dan berbagai bentuk maksiat lain kini oleh mayoritas masyarakat muslim sudah dipandang sebagai hal yang biasa. Bahkan bila tidak larut dalam trend maksiat tersebut, seseorang akan mudah dicap kuno dan kolot.
Karena itu, bersama derasnya arus globalisasi banyak nilai-nilai dan tradisi Islam dijungkir balikkan. Dan tak sedikit generasi muda yang terbawa pola hidup permisivisme (serba boleh). Sebelum terlambat sama sekali, umat Islam wajib memahami nilai-nilai ajaran agamanya, lalu merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah makna penting kehadiran buku yang ditulis ulama terkenal, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid ini. Secara gamblang buku ini mengungkap berbagai maksiat yang dipandang biasa di tengah-tengah kehidupan muslim kontemporer. Setiap poin pembahasan, selalu dikuatkan dengan dalil-dalil otentik dari al-Qur`an dan al-Hadits.
Buku ini amat diperlukan bagi siapa saja yang peduli untuk menegakkan tradisi dan budaya Islam di tengah kehidupan masyarakat modern.
PERLINDUNGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG DITUDUH MELAKUKAN ZINA OLEH SUAMI
Universitas Swadaya Gunung Jati
Email: [email protected]
Hukum Islam merupakan rahmat bagi semesta alam, dimana Islam menjaga kehormatan bagi seluruh manusia. Termasuk diantaranya di dalam aspek kehidupan berumah tangga. Ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri yang didasari oleh tuduhan melakukan zina, Islam pun mengatur tata cara dan aturan nya. Seorang suami tidak dapat serta merta menuduh istrinya berzina tanpa adanya bukti dan persaksian yang kuat. Hal ini didasari bahwa di dalam Islam diharuskan selalu berprasangka baik (Berhusnuudzon) dan adanya larangan untuk membuka aib. Penelitian ini bermetodekan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa dalam peristiwa suami menuduh istri telah berzina, berarti antara suami istri tersebut tidak saling mempercayai lagi satu sama lain. Maka setelah suami bersumpah Li’an yang diikuti pula oleh istrinya dengan bersumpah yang sama untuk menolak tuduhan suaminya, perkawinan mereka diputuskan untuk selama-lamanya, mereka tidak mungkin lagi kembali hidup bersama-sama sebagai suami istri.
Kata Kunci: Dituduh Melakukan Zina, Hukum Islam
Secara sederhana hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum positif (Hukum Indonesia) dan hukum agama (dalam hal ini Hukum Islam). Hukum positif Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang rumuskan oleh badan legislatif dan eksekutif. Sedangkan hukum Islam sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT (Al–Quran) dan Rasul-Nya (Hadist, syariah) atau hasil pemahaman ulama terhadap ketentuan ketentuan (Fiqih) untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan manusia dan manusia dengan benda (Rohidin: 2007).
Tujuan Hukum Islam sebenarnya adalah kemaslahatan hidup agar lebih bahagia dan selamat. Dan tentunya kemaslahatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk kebaikan di dunia, melainkan juga kebaikan di akhirat. Abu Ishaq Al Shatibi (m.d 790–1388) (dalam Moh. Daud Ali: tanpa tahun) merumuskan lima tujuan hukum Islam, (yang mana disebut juga dengan Al Maqasid Al Khamsah / Al – Maqasid Al Shariah) yakni memelihara:
Tujuan pemeliharaan agama tidak lain adalah untuk menjaga dan/atau memelihara muruah pedoman hidup kaum muslim. Selain daripada itu tujuan hukum Islam ini juga mengakomodir komponen akidah. Oleh karena hal tersebut hukum Islam sudah sepatutnya melindungi agama.
Pemeliharaan jiwa tidak lain adalah untuk menjamin kebebahasan pengaplikasian hak asasi manusia. Secara sederhana pemeliharaan ini dilakukan untuk menjaga manusia dari perbuatan tidak memanusiakan manusia seperti perbuatan aniaya hingga menghilangkan nyawa.
Pemeliharaan akal bertujuan untuk menjaga manusia agar selalu berpikir logis dan berpengetahuan. Tanpa adanya akal manusia akan sulit berkembang dan hidup. Melalui akal pula manusia akan melaksanakan hukum Islam dengan lebih bijak dan baik. Sehingga, dalam pelaksanaannya, hukum tersebut akan dijalani dengan tanpa dan/atau minim pelanggaran. Pada akhirnya pemeliharaan akal merupakan satu dari bagian tujuan penegakan hukum Islam. Adapun alasan terkait hal tersebut telah penulis jelaskan dalam uraian di atas.
Keturunan adalah satu dari sekian syarat untuk menjadi ahli waris. Keturunan juga sebagian dari syarat pemberian tahta dan/atau jabatan bila dalam lingkup kerajaan. Melalui pemeliharaan keturunan Islam menjamin keberlangsungan hidup generasi penerus ke arah yang lebih baik.
Harta walau tidak menjadi hal yang begitu primer menurut para kalangan namun keberadaannya tetap memiliki peran. Harta memungkinkan manusia untuk dapat bertahan di tengah hidupnya. Harta pula dapat menjadikan manusia menjadi makhluk yang tamak dan gila dunia. Begitu pun dengan sebaliknya. Oleh karena itu, menjauhkan hal buruk terkait harta, Islam kemudian menjamin kebaikan harta melalui hukum Islam.
Kelima tujuan di atas menekankan pada persoalan empirik atau yang sehari-harinya melingkupi kehidupan manusia. Agama, jiwa, akal, harta dan keturunan merupakan aspek-aspek yang harus dihadapi oleh manusia dalam menjalankan kehidupan.
Islam adalah agama yang sangat mengagungkan perempuan. Allah pun sangat menghargai perempuan karena perempuan adalah makhluk mulia walaupun diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (seperti hawa yang diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam As). Namun ternyata kenyataan bahwa Allah sangat menghargai perempuan terkadang ditafsirkan berbeda oleh umat Islam sehingga banyak menimbulkan tafsiran yang berbeda.
Di Indonesia pun, banyak perempuan yang masih terpinggirkan. Hal ini dipacu oleh adanya budaya patriarki yang begitu kuat mengakar. Apabila kita runut, terjadinya kesewenang-wenangan terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki, memang terjadi karena kuatnya budaya patriarki di Indonesia. Hal tersebut sudah sangat lama terjadi, dan salah satu tandanya adalah perbedaan yang diberikan sangat jelas terhadap laki-laki dan perempuan. Pada zaman dulu, laki-laki mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya, sedangkan perempuan tidak mempunyai kesempatan untuk bersekolah dan hanya diam dirumah karena nasibnya sudah ditentukan, yaitu nantinya akan menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga. Walaupun ada perubahan di zaman RA Kartini, dimana beliau sudah memperjuangkan kepentingan kaum perempuan agar perempuan dapat mengapresiasikan diri dan menyejajarkan diri dengan laki–laki, walaupun tetap tidak boleh melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan.
Apabila kita melihat dari sejarah Islam, di zaman jahiliah, yakni di awal perjuangan Nabi Muhammad SAW, dalam menegakkan ajaran Islam, perempuan pun kedudukannya masih jauh dibawah laki-laki bahkan terkesan tidak diakui kedudukan dan kegunaannya. Di zaman ini, perempuan hanya menjadi objek kultural yang sesat. Perempuan tidak mendapatkan perlakuan yang manusiawi sebagaimana perlakuan terhadap kaum lelaki. Diskriminasi gender diberlakukan sebagai alternatif kultural dan pembenaran gaya hidup yang maskulinitas. Superioritas laki-laki dibenarkan menjadi daya kepenguasaan, kepenjahatan dan penghalalan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus penguburan bayi yang lahir dengan jenis kelamin perempuan (infanticide). Sahabat Umar bin Khattab (ketika belum masuk Islam) pernah melakukannya pada puterinya sendiri. Kaum pria merasa bahwa kehadiran perempuan hanya menjadi beban kultural dan dapat menjatuhkan kewibawaan atau citra etnis. Al–Haitsam bin Adi menerangkan sebagaimana dikutip oleh Al–Midani, bahwa penanaman anak perempuan hidup-hidup merupakan adat di seluruh kabilah Arab. Inilah bagian dari sejarah hitam ketertindasan dan keterjajahan perempuan atas laki-laki (Wahid dan Irvan: 2001).
Begitu Nabi Muhammad SAW hadir ke tengah-tengah kehidupan bangsa yang sedang dilanda kejahiliahan itu, hak-hak perempuan mendapatkan advokasi dan keberdayaannya. Perempuan diberi jaminan istimewa dan hak-haknya baik di sektor domestik maupun produktif. Perempuan tidak boleh dianiaya, diperkosa, atau dijadikan objek kekejaman atas dasar kebutuhan seksual. Bahkan ketika terjadi peperangan dengan pihak musuh sekalipun, Nabi melarang keras para sahabatnya berlaku aniaya, mengganggu dan membunuh kaum perempuan dan anak–anak. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi dan dijauhkan dari tindakan-tindakan kesewenang-wenangan. Perempuan wajib diadvokasi hak-haknya dari perilaku anarki individual maupun structural (Wahid dan Irvan: 2001).
Besarnya perhatian Nabi Muhammad SAW pada perempuan dapat terbaca dalam sabda–sabdanya, seperti “Surga itu dibawah telapak kaki ibu“, atau “pengabdian seorang anak wajib mendahulukan pengabdiannya kepada ibunya“ merupakan isyarat yang menunjukkan kewajiban manusia untuk tidak menyia-nyiakan, dan apalagi melakukan tindakan yang merusak dan melecehkan martabat perempuan (Wahid dan Irvan: 2001). Nabi Muhammad SAW pun memperingatkan semua laki-laki:
“Perlakukan perempuan dengan baik, karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Bagian darinya yang paling bengkok adalah di atas. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka akan tetap bengkok. Jadi perlakukanlah wanita dengan baik. “( Muttafaqun ‘alaih ) (dalam Ali Al Hasyimi: 2002)
Sebagaimana penulis uraikan di atas, Islam adalah agama yang sangat adil dan melindungi manusia. Namun bagaimanakah perlindungan hukum Islam terhadap istri yang dituduh berzina oleh suaminya? Budaya patriarki mau tidak mau akan berdampak pada munculnya permasalahan seperti ini di Indonesia. Pada makalah ini penulis akan mencoba mengurai masalah tersebut.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Bahasan dalam penelitian ini diperoleh dari data yang terkumpul. Pengumpulan data sendiri dilakukan dengan pendekatan studi literatur. Studi literatur sendiri adalah pendekatan penelitian yang bisa bilang wajib, mengingat studi literatur sendiri dibutuhkan untuk pengumpulan data ilmiah di luar kegiatan pengumpulan data primer. Studi literatur peneliti lakukan dengan mengumpulkan sumber literatur seperti buku, majalah, paper, hingga karya tulis yang bersinggungan dengan permasalahan yang sedang diteliti.
Data yang telah terkumpul penulis analisis menggunakan analisis deskriptif. Analisis ini dilakukan dengan memberi gambaran atas hasil penelitian yang telah diperoleh. Hasil-hasil tersebut penulis gambarkan guna mencari kesimpulan penelitian.
Hasil dan Pembahasan
1. Zina dalam Pandangan Islam
Sebelum kita membahas mengenai qadzaf, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang substansi dari perzinaan. Zina itu sendiri adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang oleh Allah SWT, karena memang banyak sekali implikasi buruk dari zina yang tidak hanya berdampak bagi pelaku, namun juga berimplikasi buruk bagi anak yang lahir akibat dari perzinaan.
Pijakan atas larangan melakukan perzinaan terdapat di dalam Al-Quran Surat Al Mukminun 5-7 telah dijelaskan bahwa orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak mereka adalah mereka yang dianggap tidak tercela. Namun kebalikan dari itu. Mereka yang tidak mampu menjaga adalah mereka yang dianggap orang-orang yang melampaui batas. Terkait dengan ayat di atas pada Al Isra ayat 32 juga telah dijelaskan bahwa kamu dalam hal ini adalah kita sebagai muslim dan manusia dilarang untuk mendekati perbuatan zina, sebab zina sendiri dalam ayat tersebut dinyatakan sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. Selain daripada itu, dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim (dari Ibn Abas) juga dijelaskan bahwa seorang di antara kamu (yang juga dimaksud laki-laki) bersepi-sepi dengan seorang perempuan (yang bukan mahram). Dalam hadits tersebut juga dijelaskan bahwa jika kita berdua dengan yang bukan makhram, maka yang ketiganya adalah setan.
Larangan dalam ayat dan sabda Rasulullah SAW ini menunjukkan suatu peringatan yang keras. Peringatan ini berkaitan dengan keharaman perbuatan zina. Sebelum sampai pada perbuatan yang sebenarnya (zina), Allah SWT sudah melarangnya.
Menurut Abdul A’la Al–Maududi, para fuqaha dan ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam mendifinisikan zina. Madzhab Hanafi mendefinisikan zina dengan mengartikan seseorang yang menyetubuhi wanita melalui vagina (kemaluan wanita) tanpa ada akad syar’i (sah) atau pemilikan di bawah sumpah, seperti menyetubuhi budak wanita milik anaknya. Orang yang menyetubuhi lewat dubur atau homo seks tidak termasuk kategori berzina yang harus dihukum, begitu pula menyetubuhi binatang. Namun madzhab Syafi’I mendefinisikan, zina sebagai masuknya dzakar ke dalam vagina dengan penuh nafsu dan diharamkan oleh syari’at. Madzhab Maliki mendefinisikannya sebagai seorang pria atau wanita yang bersetubuh melalui kemaluan atau dubur tanpa hak syari’at atau subhah (Al Maududi: 1995). Perbedaan di antara berbagai madzhab tersebut dapat dimaklumi, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan perilaku seks itu bermacam-macam jenisnya. Dan tentunya karena adanya perbedaan visi dalam menginterpretasikan perkembangan zaman, seperti kondisi sosial, kultural dan moralitas masyarakatnya.
A.Djazuli berpendapat bahwa apa yang Islam jabarkan terkait hukum zina sangat berbeda jauh dengan apa yang dijabarkan oleh hukum barat. Sebab dalam Islam segala hubungan seksual yang diharapkan, itulah yang dikatakan sebagai zina, baik itu dilaksanakan oleh mereka yang telah berstatus menikah, belum menikah (tergolong mukallaf), atau hubungan yang diharamkan namun dilakukan dengan suka sama suka. Sehingga, hubungan sebagaimana disebutkan di atas, menurut Islam, ada tindak perzinahan (Djazuli: 1997).
Dari apa yang telah disampaikan di atas penulis berkesimpulan awal bahwa zina adalah perbuatan bersetubuh yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, dimana keduanya tidak terikat di dalam ikatan perkawinan yang sah.
2. Aspek Hukum Islam Terhadap Kejahatan Zina
Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang Allah SWT karena perbuatan zina tidak hanya berimplikasi pada pelaku, namun juga terhadap masyarakat. Oleh karena itulah, Allah SWT sudah menetapkan di dalam Al Quran, hukuman terhadap orang yang berzina maupun kepada orang yang menuduh seseorang melakukan zina namun tidak dapat membuktikannya. Al Quran Surat An Nur ayat 2 mengajarkan.
“Perempuan dan laki–laki yang berzina hendaklah kamu dera (lecut) masing–masing seratus kali; janganlah kamu merasa kasihan pada mereka dalam melaksanakan (hukum) agama Allah, jika kamu benar–benar beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah hukuman mereka itu disaksikan oleh segolongan orang mukmin.“
Hal tersebut pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab di zaman pemerintahannya, yang mana hal tersebut dilakukannya kepada anaknya sendiri yang bernama Ubaidillah atau Abi Syambah, yang telah melakukan perzinaan. Ubaidillah dihukum cambuk karena melakukan perzinaan (perkosaan) kepada seorang wanita yahudi, sehingga wanita tersebut mengandung dan melahirkan anaknya. Akhirnya Ubaidillah dihukum cambuk di depan sahabat-sahabat, sebanyak seratus kali, sehingga akhirnya ia meninggal dunia. Dari uraian tersebut di atas dapat kita lihat bahwa perzinaan merupakan suatu perbuatan yang sangat serius sehingga Khalifah Umar sedemikian konsisten menerapkan jenis hukuman cambuk kepada putranya sendiri yang terbukti melakukan perbuatan zina.
Sedangkan untuk pezina yang telah berada dalam ikatan pernikahan, ancaman pidananya adalah rajam (dilempar batu sampai meninggal). Untuk menetapkan perbuatan zina benar-benar telah terjadi dapat digunakan dua macam alat bukti, yaitu:
a. Persaksian empat orang saksi laki–laki yang adil, yang dengan mata kepala sendiri benar–benar menyaksikan terjadinya perzinaan, diibaratkan seperti orang yang melihat dengan mata kepala sebuah timba masuk sumur atau tangkai celak masuk tempat celak. Pembuktian dengan empat orang saksi demikian itu hampir tidak mungkin terjadi, kecuali dalam keadaan orang tidak lagi mengindahkan sama sekali nilai-nilai moral luhur.
b. Pengakuan langsung dari pelakunya sendiri, sebagaimana telah terjadi pada masa Nabi. Pengakuan ini pun harus benar-benar dapat meyakinkan kebenarannya. Nabi baru mau menerima kebenaran pengakuan orang setelah empat kali dan disertai persaksian terhadap Allah atas kebenaran pengakuannya. Seolah-olah satu pengakuan sama kekuatannya dengan seorang saksi, dan empat kali pengakuan sama kuatnya dengan empat orang saksi (Basyir: 2001).
3. Qadzaf yang Dilakukan Suami Terhadap Istri
Suami dan istri yang hidup di dalam suatu rumah tangga tentunya haruslah saling menghormati dan menyayangi agar tercipta pernikahan yang sakinnah mawaddah warrahmah sebagaimana yang telah didoakan ketika mereka melaksanakan ijab qabul, dan sebagaimana cita-cita perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun ketika di dalam suatu rumah tangga sudah tidak ada kepercayaan lagi di dalamnya, dalam hal ini suami yang sudah berpikir bahwa istrinya melakukan zina dengan orang lain sehingga akhirnya menuduh istrinya secara terang-terangan, langkah apa yang harus dilakukan?
Sebelum penulis membahas mengenai hal tersebut, penulis akan menguraikan terlebih dahulu arti dari qadzaf itu sendiri.
Qadzaf (menuduh zina) dapat dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik di dalam ruang lingkup rumah tangga ataupun tidak. Apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, maka sang suami tersebut harus dapat membuktikan tuduhannya tersebut. Dasar hukum keharaman qadzaf adalah firman Allah di dalam Al Quran surat An Nur ayat 4.
Di dalam keadaan qadzaf yang dilakukan suami terhadap istri, kita patut mengingat kembali asas-asas dalam perkawinan, yaitu asas untuk selama-lamanya, yang mana menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakannya untuk melangsungkan keturunan-keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (Al Quran Surat Ar Rum ayat 21). Itulah alasan mengapa baik suami atau istri harus berhati-hati apabila hendak menuduh pasangannya berbuat zina. Karena tuduhan zina tersebut sangat memungkinkan untuk membuat suatu rumah tangga tidak menjadi utuh lagi karena tidak adanya rasa saling percaya antara keduanya. Apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, maka harus ada 4 (empat) orang saksi laki-laki yang menguatkan tuduhannya tersebut. Namun apabila ia tidak dapat menghadirkan saksi tersebut, sebagaimana firman Allah dalam Al–Quran surat An-Nur ayat 6-9,
“Dan orang yang menuduh zina istri mereka, padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah atas nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukum (zina) oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar–benar termasuk orang yang berdusta; dan (sumpah) yang kelima ialah bahwa murka Allah atasnya jika suaminya termasuk orang yang benar. ”
Sumpah yang diucapkan suami istri sehubungan dengan adanya tuduhan zina suami terhadap istrinya itu disebut sumpah li’an. Dengan bersumpah li’an, suami telah memperkuat tuduhan zina terhadap istrinya. Dengan demikian, Ia akan terhindar dari hukuman qadzaf, yaitu dicambuk delapan puluh kali. Istri yang kemudian menyatakan sumpah li’an untuk menyanggah tuduhan suaminya, Ia terhindar dari hukuman dirajam sampai mati.
Tuduhan qadzaf di dalam hukum pidana Islam adalah tuduhan yang sangat serius. Karena hal tersebut tidak hanya berimplikasi pada kehidupan rumah tangga itu sendiri namun juga berimplikasi pada kehidupan bermasyarakat. Mengapa menuduh zina sudah dituliskan aturannya dalam Al Quran dan termasuk jarimah hudud? Sebab apabila hal tersebut tidak diatur, maka baik suami atau istri tidak akan berpikir panjang apabila hendak menuduh zina kepada pasangannya. Dan apabila hal itu terjadi, tentunya perkawinan tidak lagi menjadi satu hal yang sakral dan harus dijaga kehormatannya. Selain itu, hal tersebut akan membuat salah satu tujuan perkawinan dalam hukum Islam, yaitu “untuk selama-lamanya“, tidak akan terlaksana. Karena seperti yang sudah penulis jabarkan di atas, apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan Ia tidak dapat menghadirkan buktinya (persaksian empat orang laki-laki yang melihat langsung terjadinya perzinaan itu secara jelas), dan istrinya tetap bersikeras bahwa ia tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan suaminya, maka dapat dikatakan bahwa suaminya bersumpah atas nama Allah seakan mewakili keberadaan 4 orang saksi dan itu dilakukan dalam empat kali bersumpah. Sehingga, kepercayaan di antara mereka suami dan istri tersebut sudah tidak ada lagi sehingga perkawinan di antara mereka harus diputus (bercerai).
Dan Islam pun memberikan perlindungan hukum kepada sang istri. Istri diberikan juga hak untuk melindungi dirinya apabila ternyata tuduhan tersebut tidak benar. Ketika suaminya sudah bersumpah lima kali atas nama Allah, sang istri pun dapat bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu tidak berkata benar.
Di sini dapat dilihat bahwa Islam memberikan kesempatan yang sama, baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan dihadapan hukum dan dihadapan Allah, karena Allah maha mengetahui atas apa yang dilakukan hamba-Nya. Perlindungan hukum ini juga merupakan bentuk perwujudan dari adanya asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana Islam. Seorang istri yang dituduh melakukan zina oleh suaminya tidak serta merta dapat dihukum rajam sampai Ia meninggal, namun sang istri pun diberi kesempatan untuk membela diri dan menyatakan pembelaannya. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang paling nyata terhadap kedudukan istri di dalam permasalahan qadzaf.
Dan tentunya dalam hal ini juga tidak boleh dilupakan adalah adanya prinsip kesamaan manusia di depan hukum. Karena Islam pada dasarnya adalah agama yang adil, tidak membedakan manusia atas dasar ras, warna, bahasa, jenis kelamin dan sebagainya. Allah SWT menyayangi seluruh umat-Nya tanpa terkecuali, dan yang membedakan kedudukan manusia di hadapan-Nya hanyalah ketaqwaan manusia itu sendiri. Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai manusia! Kalian menyembah Tuhan yang sama, kalian mempunyai bapak yang sama. Bangsa Arab tidak lebih mulia dari bangsa Persia dan merah tidak lebih mulia dari hitam. Kecuali dalam hal ketaqwaan”
Islam menerapkan Equality before the Law karena Islam adalah agama yang adil. Pada prinsipnya, Islam berupaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan (istri) terkait dengan tuduhan zina. Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina haruslah menghadirkan 4 orang saksi. Apabila tidak dapat dihadirkan, maka Ia harus bersumpah. Namun perbuatan menuduh zina adalah perbuatan yang sangat besar konsekwensinya. Karena dapat berakibat pada hancurnya rumah tangga. Itulah mengapa tuduhan zina tidak dapat diucapkan begitu saja, dan harus dipikirkan dengan matang dan sebaik-baiknya.
Islam sangat melindungi hak-hak kaum perempuan atau istri di dalam rumah tangga. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya perlakuan yang sama kepada suami maupun istri apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dengan orang lain. Istri yang dituduh berbuat zina tidak serta merta mendapatkan hukuman rajam sampai meninggal, namun istri tersebut dapat menolak tuduhan suaminya dengan melakukan sumpah Li’an.
Dalam peristiwa suami menuduh istrinya berbuat zina, berarti antara suami istri tersebut tidak saling mempercayai lagi satu sama lain. Maka setelah suami bersumpah Li’an yang diikuti pula oleh istrinya dengan bersumpah yang sama untuk menolak tuduhan suaminya, perkawinan mereka diputuskan untuk selama-lamanya, mereka tidak mungkin lagi kembali hidup bersama-sama sebagai suami istri.
A. Djazuli. 1997. Fiqh Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Raja Grafindo.
Al Hasyimi, Muhammad Ali. 2002. Menjadi Muslim Ideal “Mengembangkan Keshalehan Sosial Berdasarkan Nilai-Nilai dan Spiritualitas Islam“. ctk. Pertama. Depok: Inisiasi Press.
Al Maududi, Abul A’la. 1995. Kejamkah Hukum Islam. (Terjemahan A. M Basalamah). Jakarta: Gema Insani Press.
Ali, Mohammad Daud. Tanpa Tahun. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. ctk. Keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Basyir, Ahmad Azhar. 2001. Ikhtisar Fikih Jinayat ( Hukum Pidana Islam ). Yogyakarta: UII Press.
Rohidin. 2007. Filsafat Hukum dalam Hukum Islam. Yogyakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irvan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. ctk. Pertama. Bandung: PT Rafika Aditama
I'm going to preface this by stating that al-Munajjid, the author, is currently being held in custody by the Saudi government after his arrest in 2017. He is the founder of the controversial Salafi website IslamQA. He believes homosexuals should be killed, women are required to cover their face and stay within their homes, he is against women driving and being around men. He supports the destruction of statues. He is pro-slave rape. He does not support the free worship of non-Muslims in Muslim countries. "Grave worshiping" also known as Intercession (Shafa'ah) is when a Muslim prays to a deceased individual to intercede on their behalf. Shia followers believe in this, as do Sufi followers, due to the verses in Quran that discuss Muhammad interceding on behalf of followers (Qur’an, 4:64 is one example) as well as plenty of Hadith in which Muhammad says he will intercede on behalf of his followers. To make the blanket statement that this is haram is severely contested. Besides, it is easily argued that people who pray to deceased "friends of God" are praying to PEOPLE not Idols, no one prays to imams or saints as comparisons to god, so there is no provision against this. The only real argument I see against intercession is that if you want something, why not pray directly to the source of what may grant it (the reason for this can be understood from a psychological perspective). "magic, fortune-telling and divination" are described as forms of shirk. This cannot be possible because shirk means believing in other god's than Allah. These practices do not necessitate a need to believe in any God, much less other gods. It is the Salafi opinion that a witch be killed, even if they repent. This opinion posits that magic is real, meaning human beings can intervene God's destiny for mankind. If it is to believed that magic is a falsehood, then the severity of punishment does not fit the crime. Similarly, the one who reads the horoscopes in newspapers and magazines and believes what they say about the influence of the stars and planets is a mushrik, and the one who reads them for entertainment is a sinner, because it is not permitted to entertain oneself by reading things that contain shirk, because Shaytaan will try to lead him to shirk through this." The absurdity of Salafi Islam. You're a sinner for reading something! Regarding the hand of fatimah amulet, the writer says it is shirk to think that anything but Allah can cause harm or benefit... what then is the explanation for belief in the "evil eye" which is accepted as true, or the intervening of Jinn in human destiny? If you do a good deed and tell someone about it with pride, you receive no benefit for the deed.Lots of things apparently are shirk, including saying you swear on anything but Allah. Shirk, btw, is THE unforgivable sin. ((“Time has let me down” (and every other expression which involves cursing time, like saying, “This is a bad time,” “This is an unlucky time,” “Time is a betrayer,” etc., [is shirk] because cursing time is an insult to Allaah Who has created time [...] to use the words “If only…” – which imply discontent and regret, and open the way for Shaytaan, and to say “O Allaah, forgive me if You want to.”)) God seems to be very sensitive to offense. Sitting with hypocrites and wrongdoers to enjoy their company or to keep them company:Many of those who do not have strong faith deliberately sit with people who are immoral and sinful. They may even sit with those who attack the Sharee’ah and make fun of Islam and the people who adhere to it strictly. There is no doubt that this is a forbidden deed, one which could undermine a person’s belief. Allaah says (interpretation of the meaning):“And when you see those who engage in a false conversation about Our Verses by mocking at them, stay away from them till they turn to another topic. And if Shaytaan causes you to forget, then after the remembrance sit not in the company of those people who are the zaalimoon (polytheists and wrongdoers, etc.)” [al-An’aam 6:68]In that case it is not permitted to sit with them, even if they are closely-related or are very kind and good company, except for the purposes of da’wah or refuting their false talk. But accepting and remaining quiet about their conduct is not permitted. Allaah says (interpretation of the meaning):“They (the hypocrites) swear to you (Muslims) that you may be pleased with them, but if you are pleased with them, certainly Allaah is not pleased with the people who are al-faasiqoon (rebellious, disobedient to Allaah).” [al-Tawbah 9:96]<< you cannot be friends with the unbelievers, what a world the Salafi's envisionYou can't go to the Mosque after eating onions or garlic, because it "offends the angels". "The married man who commits adultery deserves the worst kind of punishment, which is stoning to death, so that he may taste the results of his deeds and so that every part of his body may suffer just as every part of his body enjoyed the illicit liaison." ((In Islam, those guilty of this crime are to be killed by the sword, according to the soundest opinion. This punishment is to carried out on both the one who does this and the one to whom it is done, if it is done freely and by choice. Ibn ‘Abbaas reported that the Prophet said: “Whomever you find committing the sin of the people of Lut, kill them – both the one who does it and the one to whom it is done.”. The modern-day spread of incurable diseases like the killer AIDS caused by this corruption, that were unknown to our predecessors, is an indication of the wisdom of the Sharee’ah in prescribing this severe punishment.))((Abu Hurayrah reported that the Prophet said: “If a man calls his wife to his bed, and she refuses, and he goes to sleep angry with her, the angels will curse her until morning.”))((A wife should hasten to respond to her husband’s call if he wants her, in obedience to the words of the Prophet: “If a man calls his wife to his bed, let her respond, even if she is riding on the back of a camel (i.e., very busy).”))You should only divorce your husband if he is committing sins. Otherwise you won't get into heaven. So if you fall out of love or don't enjoy his company, tough luck. You gotta saddle up and spend the rest of your life miserable with a man who you do not love (and then you get to spend rest of eternity with him if you both make it to heaven). While consensual anal sex with your wife is mentioned here, there is no mention of what punishment befalls an individual who does and further google research comes up short. It mentions that it is haram to spend more time or money on one wife than another, but Muhammad himself did this during his marriage to Aisha where she was given twice as much time as any other wife. You cannot shake the hands of your cousins or in-laws, or be alone with them. Perfume is forbidden for women to wear publicly. It makes you an adulterer. If you wear perfume, it makes you so impure that you must preform ghusl (as in, she is in the same state as one who just had sex!) You cant travel without a man ((This prohibition applies also to a woman travelling by plane, even if – as is often claimed – one mahram sees her off at one end and another mahram meets her at the other. Who is going to sit next to her during the journey?)) but of course, men are free to travel without a woman. If the reason for this is to prevent women from being molested, why is it not prohibited for men for the same reason? You cannot look at the nakedness of men or women. "one who accepts immoral conduct on the part of his family" will go to hell. I guess this is why there are the harami-police. "Generally speaking, it is haraam to be directly or indirectly involved with riba in any way, shape or form." - sorry Muslims living in Western lands with a credit card, Muhammad and Allah have cursed you. ((The Prophet said: “Knowingly consuming a dirham of riba is worse for a man than committing adultery thirty-six times.”))Apparently you are not supposed to work or shop on Friday during prayers, so I am advocating for a 3 day weekend ;) Charity raffles are HARAM. Lol. I can hardly take this seriously. Buying a product which includes something unknown - so mystery boxes and unboxing is HARAM. Insurance is HARAM. Omg. All theft should be dealt with by cutting off the hand, including theft of food (as is said in the hadith about one who steals an egg). It's haram to make money by singing.If you drink even a drop of alcohol, you're going to drink the people of hell's sweat. If you died having not repented, you will be to Allah as one who worships idols. Pretty harsh! You cannot eat off of, drink out of, or even display silver or gold dishes. Music is HARAM. However, it fails to mention the times the prophet listened to music or allowed it in various settings. "What is very difficult is the fact that nowadays music is a part of so many things, such as clocks, doorbells, children’s toys, computers, telephones, etc., and avoiding it takes a great deal of determination. Allaah is the source of help."The Prophet said: “Do you know what gheebah (gossip or backbiting) is?” They said, “Allaah and His Messenger know best.” He said: “To say something about your brother that he does not want to be said.” He was asked, “What do you think if what is said about him is true?” He said, “If what you say about him is true, this is backbiting, and if what you say about him is not true, this is a lie.” - so I guess you shouldn't correct a fellow Muslim on their character?It's haram to look into people's houses without asking. You will be punished by having an eye removed. ITS HARAM TO TALK TO ANOTHER WHILE EXCLUDING ANOTHER!You shouldn't wear western clothes because you resemble the kuffaar. Wigs are forbidden. The Prophet said: “Allaah has cursed effeminate men and masculine women.”It's forbidden to dye the hair black. PICTURES (of animate beings) ARE HARAM. Having pictures in your house (or dogs) prevents ange
Can You Chip In?Dear Patron: Please don't scroll past this. The Internet Archive is a nonprofit fighting for universal access to quality information. We build and maintain all our own systems, but we don’t charge for access, sell user information, or run ads. Instead, we're powered by online donations averaging $15.58. We'd be deeply grateful if you'd join the one in a thousand users that support us financially. We understand that not everyone can donate right now, but if you can afford to contribute this Sunday, we promise it will be put to good use. Our resources are crucial for knowledge lovers everywhere—so if you find all these bits and bytes useful, please pitch in.
Can You Chip In? Dear Patron: Please don't scroll past this. The Internet Archive is a nonprofit that relies on online donations averaging $15.58. If you find all these bits and bytes useful, please pitch in.